Penanganan Covid 19
ASN Dilarang Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kecuali dalam Kondisi Ini
Selama kebijakan itu berlaku, aparatur sipil negara alias ASN dilarang cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pengetatan aturan perjalanan masyarakat pun dilakukan untuk menekan potensi penyebaran kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru).
Selama kebijakan itu berlaku, aparatur sipil negara alias ASN dilarang cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.
Adapun aturan larangan cuti bagi para ASN ini berlaku sejak 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan Serentak 10 Hari, Tak Ada Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 November 2021: Tambah 264 Kasus Positif Corona, Kasus Aktif Jadi 8.214
Dalam SE Menpan-RB No. 13 Tahun 021, disebutkan:
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara di SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 disebutkan:
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama.
Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan.
Meski pada umumnya ASN dilarang mengambil cuti selama 20 Desember 2021-2 Januari 2022, namun ada ASN yang tetap diizinkan mengambil cuti.
Mereka adalah ASN yang memenuhi kriteria kondisi berikut ini.
1. Cuti melahirkan
2. Cuti sakit
3. Cuti karena alasan penting
Sementara untuk kegiatan bepergian ke luar kota, tetap diizinkan bagi ASN dengan kriteria sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polres-kapuas-periksa-urine-sopir.jpg)