Cuti Nataru ASN

Nekat Cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Sanksi Mengadang ASN dari Kementerian PANRB

Pada 10 hari tersebut bagi ASN juga dilarang melakukan cuti pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/dony usman
peserta sesi terakhir pelaksanaan tes SKD calon ASN yang merupakan dari PPPK non guru sedang bersiap ikuti tes SKD 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Pemerintah sudah menetapkan PPKM level 3 diterapkan serentak sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada 10 hari tersebut bagi ASN juga dilarang melakukan cuti pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal ini ditegaskan Kementerian PANRB mengeluarkan aturan mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: 20 Negara Tertinggi Kasus Covid-19 di Dunia, Simak Data Kasus Corona Global 28 November 2021

Baca juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Rawan Terjadi Saat Natal dan Tahun Baru, IDI Ingatkan Hal Ini

Sebelumnya, aturan serupa juga dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui SE Menteri PANRB No. 13/2021 pada Juni lalu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021.

Kemenpan RB menjelaskan, penerapan aturan dalam SE No. 26/2021 tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan SE No 13/2021.

Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Sedangkan pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Sanksi untuk ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Masa Nataru, Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.

Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 dan PP No 49 tahun 2018.

Proses seleksi SKD CASN Kabupaten Tapin.
Proses seleksi SKD CASN Kabupaten Tapin. (Dinas BKPSDM Tapin untuk BPosr)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved