BSU 2021

7,1 Juta Jiwa Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Penerima Rp1 juta di kemnaker.go.id

Meskipun sebelumnya tak terdaftar, namun pekerja masih punya peluang mendapatkan bantuan ini. Sebab pemerintah memperluas penerima BSU 1,6 juta

Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah - 7,1 Juta Jiwa Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Penerima Rp1 juta di kemnaker.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan.

Meskipun sebelumnya tak terdaftar, namun pekerja masih punya peluang mendapatkan bantuan ini. Sebab pemerintah memperluas penerima BSU alias BLT Subsidi gaji kepada 1,6 juta penerima.

Perluasan penerima BSU 2021 ini, lantaran ada sisa dana PEN yang dialokasikan untuk BLT Subsidi Gaji.

Saat ini dilaporkan sudah sekitar 7,1 juta penerima yang merasakan BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pemerintah.

Jika masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan dapat BSU sebesar Rp1,2 juta.

BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji November 2021 Cair, Lebih 7,1 Juta Pekerja Sudah Terima BSU

Baca juga: BLT Subsidi Gaji November 2021 Cair, Lebih 7,1 Juta Pekerja Sudah Terima BSU

Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta yang bakal dapat BLT Subsidi Gaji.

Bantuan subsidi upah ( BSU) 2021 cair lagi di November 2021. Bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan, disalurkan langsung dua bulan, Rp 1 juta.

BSU 2021 alias BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Cek penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Sekadar diketahui, BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.

Pemerintah pun menyatakan memperluas penerima BLT Subsidi Gaji 1,6 juta orang.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.

"Sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ucap Menaker Ida dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, ia juga mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," ucapnya, dilansir Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Cair ke 7,1 Juta Penerima.

Baca juga: CARA Dapat Diskon Listrik Desember 2021, Ini Kategori Pelanggan yang Berhak

Baca juga: BSU Bulan November 2021, Cek Status Penerima Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan, Cek Penerima BSU 2021 Melalui bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: VIDEO 525 Item Produk Unggulan Hadir Mengisi Gerai UMKM di Bandara Syamsudin Noor

Baca juga: BLT Subsidi Gaji November 2021 Cair, Lebih 7,1 Juta Pekerja Sudah Terima BSU

Cara cek status penerima BSU

Cek Via Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi Profil

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Cek Via WhatsAap

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. (KOMPAS.com/Bill Clinten)

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:

1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175

2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan, Cek Penerima BSU 2021 Melalui bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Bank Himbara, Tenggat Aktivasi Rekening Per 15 Desember

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved