Stimulus Listrik PLN
CARA Dapat Diskon Listrik Desember 2021, Ini Kategori Pelanggan yang Berhak
Stimulus dari PT PLN ini berupa diskon listrik ini masih bisa didapatkan pelanggan listrik bersubsidi, baik pelanggan rumah tangga maupun usaha kecil
BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu bantuan yang masih disalurkan pemerintah bulan depan atau Desember 2021 adalah subsidi listrik.
Stimulus dari PT PLN ini berupa diskon listrik ini masih bisa didapatkan pelanggan listrik bersubsidi, baik pelanggan rumah tangga maupun usaha kecil menengah.
Berikut ini ulasan kategori pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik PT PLN, dan cara mengklaim bantuan ini.
Seperti diketahui, sebentar lagi memasuki bulan Desember 2021. Memasuki Desember 2021, pemerintah memastikan subsidi listrik akan tetap diberikan.
Subsidi listrik ini diberikan sebagai bentuk peduli akan dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Subsidi Listrik Desember 2021, Simak Rincian Pelanggan Menerima Stimulus
Baca juga: Cek Subsidi Listrik Desember 2021, Jangan Lupa Akses PLN Mobile
Memasuki bulan pengujung tahun 2021 akankah subsidi listrik kembali diberikan pada bulan Desember 2021.
Bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik pada Desember 2021 nanti.
Saat ini memasuki November 2021, subsidi listrik masih diberikan pemerintah.
Sementara untuk Desember 2021, subsidi akan diberikan pemerintah.
Pastinya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi agar mendapatkan subsidi listrik pada Desember 2021.
Pemerintah akan memberikan subsidi listrik PT PLN hingga Desember 2021.
Untuk mengecek penerima subsidi listrik ini juga lebih gampang dengan mengakses PLN Mobile.
Seperti diketahui, bantuan subsidi listrik untuk menghadapi dampak pandemi covid-19 pun masih diberikan sampai akhir tahun 2021.

Program subsidi listrik PLN ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersubsidi.
Subsidi berupa diskon tarif listrik yang diberikan mulai dari 25 persen hingga 50 persen untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA.