Penanganan Covid 19
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Imbas Munculnya Varian Omicron
Bagi anda yang berencana melakukan perjalanan internasional, siap-siap dengan aturan terbaru yang diterapkan Pemerintah Indonesia.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi anda yang berencana melakukan perjalanan internasional, siap-siap dengan aturan terbaru yang diterapkan Pemerintah Indonesia.
Aturan terbaru perjalanan internasional ini untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 Omicron yang mulai terdeteksi awal bulan ini di negara Afrika, dan mulai menyebar di sejumlah negara seperti Swiss dan Kanada.
Seperti diketahui, varian Omicron ini telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern, lantaran memiliki mutasi terbanyak dan lebih menular dari varian Delta.
Sebagai antisipasi, Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional.
Aturan ini dikeluarkan menyusul munculnya varian baru virus corona Omicron yang dikhawatirkan lebih menular dibandingkan varian sebelumya.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Begini Nasib PPKM Jawa-Bali di Tengah Ramai Varian Omicron
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 23 Oktober 2021, 180.000 Nakes Meninggal Terpapar Virus Corona
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian B.1.1.529 Omicron yang ditemukan awal bulan ini menjadi variant of concern.
Penyesuaian perjalanan internasional di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021), hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya aturan ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 dan Addendum SR Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan perjalanan internasional di Indonesia terbaru, seperti dilansir dari Kompas.com.
1. Penyesuaian lama karantina
Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia, dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Daftar negara dapat ditambah apabila ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement (TCA), dan delegasi negara anggota G20.
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama dua pekan.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Terdapat penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari, tergantung status vaksinasinya.
2. Skrining
Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia
Selain itu, upaya skrining dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional lainnya seperti skrining administratif, berupa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.
Serta testing ulang sebagai bentuk konfirmasi entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.
Tes ulang dilakukan di hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Sederhananya, WNI dari Afrika Selatan, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong kong dalam kurun waktu 14 hari boleh masuk Indonesia, dengan memenuhi:
Tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes PCR ulang pertama saat kedatangan
Melakukan karantina selama 14x24 jam atau 14 hari
Tes PCR ualng kedua di hari ke-13 karantina
Sampel PCR wajib dilakukan WGS
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 November 2021: Tambah 264 Kasus Positif Corona, Kasus Aktif Jadi 8.214
Baca juga: Covid-19 Dunia Hari Ini Tembus 260.238.014 Kasus, Waspada Varian B.1.1.529 Melonjak di Afrika
Untuk pelaku perjalanan dari negara atau wilayah lainnya, baik WNI atau WNA, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes PCR ulang pertama saat kedatangan
Karantina 7x24 jam
Tes PCR ulang kedua di hari keenam karantina
Sampel PCR diimbau dilakukan WGS (Whole Genom Sequencing).
3. Mekanisme khusus
Bagi WNA TCA, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas dan rombongan, serta delegasi negara anggota G20, wajib melakukan protokol sebagai berikut:
Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes PCR ulang saat kedatangan
Tidak karantina
Memaksimalkan sistem travel bubble
Selalu memantau kondisi kesehatannya dan melakukan skrining tes berkala selama tugas atau kunjungan di Indonesia.
4. Sertifikat vaksin
Untuk memasuki Indonesia, WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, dengan menerima dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, dapat melakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
WNA berusia 12 – 17 tahun
Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
5. Protokol kesehatan
Selain itu, diwajibkan bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu
Menggunakan masker tiga lapis atau 3 ply dengan benar menutupi hidung dan mulut
Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 25 November 2021: Tambah 372 Kasus Positif Baru, 16 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 176 Kasus Positif Corona
Sementara itu,dilansir dari Kompas.com, hari ini terdapat tambahan 176 kasus positif corona.
Dari sejumlah daerah yang mengalami penambahan kasus corona, DKI Jakarta menjadi daerah dengan sebaran penambahan covid-19 terbanyak hari ini, dengan 41 kasus baru.
Diketahui, kasus baru Covid-19 di Indonesia tercatat bertambah 176 orang sejak Minggu (28/11/2021) hingga Senin (29/11/2021). Dengan demikian, total kasus Covid-19 kini mencapai 4.256.112 orang.
Informasi ini berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dirilis pada Senin sore.
Kasus baru Covid-19 tersebar di 21 provinsi. Penambahan kasus tertinggi terdapat di DKI Jakarta dengan 41 kasus baru.
Kemudian, Jawa Barat 29 kasus baru, Jawa Tengah 20 kasus baru, Bali 11 kasus baru, Jawa Timur 32 kasus baru.
Satgas juga mencatat penambahan 419 kasus sembuh dari Covid-19. Dengan demikian, total kasus sembuh kini ada 4.104.333.
Selain itu, ada penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 11 orang. Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 143.819 jiwa. (Tribunnews.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-keamananbandara-soekarno-hatta-saat-virus-corona-merebak.jpg)