Wabah Corona
Arab Saudi Tetapkan Syarat Vaksin Bagi Jemaah Umrah, Khusus Johnson & Johnson Cukup 1 Dosis
Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah sudah membuka diri untuk jemaah umrah asal Indonesia.
Ada beberapa persyaratan dipenuhi jemaah umrah untuk bisa masuk Arab Saudi.
Termasuk masalah vaksin Covid-19 yang diberlakukakan Arab Saudi untuk jemaah umrah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk bagi jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember 2021.
Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan, yang menjadi syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
”Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).
Saat ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.
Baca juga: Bupati Banjar Saidi Mansyur Beri Reward Umrah Gratis Kepada Masyarakat, Ini Syaratnya
Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Tak Perlu Vaksin Booster dan Karantina, Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan
Dengan demikian, jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.
Sebaliknya, jemaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui pemerintah Arab Saudi itu, maka mereka wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.
Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.
Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Penerima Vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac,Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu.
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmas, tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.