Wabah Corona
Cegah Penyebaran Varian Omicron, Berikut Aturan Perjalanan Internasional Terbaru
Terdeteksinya varian baru Covid-19 bernama Omicron menjadikan aturan perjalanan internasional makin diperketat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terdeteksinya varian baru Covid-19 bernama Omicron menjadikan aturan perjalanan internasional makin diperketat.
Omicron yang terdeteksi didapati di Afrika Selatan penyebarannya lebih parah.
Berikut aturan terbaru perjalanan internasional untuk cegah varian Omicron, selengkapnya dalam artikel ini.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir laman setkab.go.id, SE ini diterbitkan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Dinilai Bekerja Luar Biasa Tangani Pasien Covid-19, Nakes RSUD Datu Sanggul Rantau Dapat Reward
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 29 November 2021: Hari Ini Tambah 176 Kasus Baru, Kalsel Nihil
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Berlaku Mulai Hari Ini, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID- 19 termasuk varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang ditemukan di beberapa negara dunia.
Ketentuan yang Tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), yang dilakukan secara langsung maupun transit di negara asing, pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bhabinkamtibmas-kelurahan-sungai-andai-bantu-warga-difabel-dapatkan-vaksinasi-covid-19.jpg)