Berita Banjarmasin
Permohonan Konsinyasi Disetujui, Dana Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dititipkan di PN Banjarmasin
Dana pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN akhirnya dititipkan ke PN Banjarmasin setelah permohonan konsinyasi pemko Banjarmasin disetujui
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang permohonan Konsinyasi oleh Pemko Banjarmasin di PN Banjarmasin, Selasa (30/11/2021).
"Kita tetap sesuai prosedur saja, tetap bekerja dan pembangunan tetap berjalan," jelasnya.
Tak kalah penting juga dengan diterimanya permohonan Konsinyasi tersebut, pembongkaran bangunan milik warga yang belum dibebaskan pun bisa dilakukan.
Baca juga: Pembangunan Jembatan HKSN Terganjal Pembebasan Lahan, Begini Respons Wali Kota Banjarmasin
Disinggung mengenai hal ini, Lukman Fadlun pun tak menampiknya. Namun dirinya pun tidak memastikan apakah akan melakukan pembongkaran sambil proses Konsinyasi bergulir.
"Bisa sebenarnya (dibongkar, red). Tapi tentu kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas teknisnya yaitu PUPR Banjarmasin," tutupnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Rekomendasi untuk Anda