Berita Banjarmasin
Permohonan Konsinyasi Disetujui, Dana Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dititipkan di PN Banjarmasin
Dana pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN akhirnya dititipkan ke PN Banjarmasin setelah permohonan konsinyasi pemko Banjarmasin disetujui
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keinginan Pemko Banjarmasin untuk melakukan penyelesaian terkait dengan sengketa pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan HKSN dengan sistem konsinyasi disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Seperti diketahui sejak tahun lalu Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengerjakan proyek pembangunan Jembatan HKSN.
Pengerjaan pembangunan jembatan ini pun terganjal karena ada setidaknya tiga persil milik warga yang belum juga dibebaskan.
Hal ini terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan harga, antara yang ditentukan oleh tim Appraisal dengan pemilik persil.
Baca juga: Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin Terancam Molor, Ini Respons DPRD
Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Jembatan HKSN Banjarmasin, DPRD Panggil Dinas PUPR dan Perkim
Baca juga: Harga Tim Appraisal Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Masih Belum Tuntas
Pemko Banjarmasin pun akhirnya mengajukkan permohonan ke PN Banjarmasin agar sengketa ini diselesaikan dengan sistem konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti rugi melalui pengadilan.
Permohonan Pemko Banjarmasin terkait konsinyasi ini pun disetujui, seiring penetapan serta pengesahan penitipan pembayaran ganti rugi tersebut pada sidang yang dilaksanakan hari ini Selasa (30/11/2021) siang di PN Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin selaku pemohon saat itu di antaranya diwakili oleh Kabag Hukum, Lukman Fadlun di persidangan. Sementara itu dari pihak termohon atau warga, diwakili oleh pengacaranya yakni Syamsu Saladin dan Wahyu Utami.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon Konsinyasi (Pemko Banjarmasin, red) menyerahkan beberapa alat bukti kepada Hakim.
Selanjutnya Hakim pun membacakan penetapan dan pengesahan penitipan pembayaran ganti rugi yang diajukkan oleh pemohon.
Pengacara termohon pun sempat menyampaikan keberatannya khususnya terkait dengan besaran nominal ganti rugi dan sebagainya.
Misalnya saja ada salah satu persil milik warga yang hanya dihargai sekitar Rp 550 juga, namun pemilik ingin nilainya ganti ruginya dinaikkan sekitar Rp 900 juta, karena berbagai pertimbangan.
Namun oleh Hakim, keberatan termohon ini pun dimentahkan karena dianggap sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni maksimal 14 hari setelah adanya kesepakatan warga yang lahan atau persilnya dilakukan ganti rugi oleh dengan Pemko Banjarmasin.
Hakim pun mempersilahkan termohon untuk melakukan upaya hukum lainnya, khususnya terkait dengan keberatannya tersebut.
"Konsinyasi kami sudah disetujui, duit ganti rugi kita titipkan di pengadilan," ujar Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun usai sidang.
Dengan diterimanya permohonan Konsinyasi ini, Lukman Fadlun pun mengatakan maka Pemko Banjarmasin pun juga akan melanjutkan pekerjaannya terkait proyek pembangunan Jembatan HKSN.