Berita Banjarmasin
Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin Terancam Molor, Ini Respons DPRD
Anggota DPRD Kota Banjarmasin beri dispensasi tambahan waktu selama 50 hari kalander untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan HKSN.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proyek Pembangunan Jembatan HKSN di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hampir dipastikan pengerjaannya akan molor.
Diketahui, proyek Pembangunan Jembatan HKSN dilaksanakan secara bertahap, yakni sejak 2020 dan ditargetkan pada 2021 telah selesai.
Namun ternyata pembangunan menghadapi kendala. Karena dari puluhan lahan atau persil milik warga, tiga di antaranya belum juga beres.
Pasalnya, belum ada kesepakatan harga antara Pemko Banjarmasin dengan warga atau pemilik lahan yang akan dibebaskan tersebut.
Sementara itu, kontrak pembangunan Jembatan HKSN sesuai jadwal akan berakhir di penghujung tahun alias 27 Desember 2021.
Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Jembatan HKSN Banjarmasin, DPRD Panggil Dinas PUPR dan Perkim
Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Jembatan HKSN Masih Terganjal, Pemko Banjarmasin Pilih ke Pengadilan
Kepala Bidang Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin, Thomas Sigit, tak menampik adanya kemungkinan Jembatan HKSN pun akan mengalami keterlambatan penyelesaiannya.
"Karena ada permasalahan pembebasan lahan yang masih belum selesai, sehingga ada kemungkinan pengerjaan tidak selesai di 2021 ini," ujarnya usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Banjarmasin, Rabu (10/11/2021).
Masih terkait adanya kemungkinan terlambatnya penyelesaian Pembangunan Jembatan HKSN ini, pihaknya meminta izin pelaksanaan pembangunan diperpanjang.
"Kami minta restu dan izin untuk pelaksanaan diberi kesempatan menyelesaikan dalam waktu 50 hari kalender setelah kontrak berakhir, sehingga diharapkan akan selesai pada awal 2022. Kemudian pemberian kesempatannya pengenaan dengan denda terhadap mereka dan kemudian sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan akan dibayarkan melalui APBD Perubahan di 2022," katanya.
Ketua Komisi III, M Isnaini, mengaku sengaja mengundang Dinas PUPR Banjarmasin dan Dinas Perkim Banjarmasin untuk membicarakan polemik Pembangunan Jembatan HKSN.

Dan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa penyebab penyelesaian untuk Jembatan HKSN ini karena berkaitan dengan pembebasan lahan yang belum beres.
"Pembangunannya terkendala karena problem pembebasan lahan. Kalau pembangunannya telantar sampai tiga tahun, tentu ini menjadi suatu preseden buruk bagi Pemko Banjarmasin dari segi perencanaan," ujarnya.
Ia menyoroti tajam terkait dengan perencanaan dari Pemko Banjarmasin dalam melakukan kegiatan, khususnya Pembangunan Jembatan HKSN.
Hal ini terkait dengan proses pengerjaan berlangsung, namun ternyata pembebasan lahannya ternyata belum beres.
"Pembebasan lahan harusnya jadi hal awal untuk suatu pembangunan. Kalau pembebasan lahan belum clean and clear, kami (dewan, red) tidak akan mau lagi menganggarkan dikarenakan hal ini bisa menjadi problem panjang dan pembangunan juga menjadi terkendala," jelasnya.
Baca juga: Harga Tim Appraisal Ditolak Warga, Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Masih Belum Tuntas
Baca juga: Resmi Dilanjutkan, Pembangunan Tahap II Jembatan HKSN Banjarmasin Digenjot
Masih kata Isnaini, dispensasi pun diberikan agar pembangunan Jembatan HKSN bisa benar-benar diselesaikan.
"Progressnya pada dasarnya mereka diberi dispensasi waktu sebanyak 50 hari, tetapi pembayaran di APBD Perubahan tahun 2022," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)