Tarif Cukai Rokok

Harga Rokok Tahun 2022 Bisa Naik Lagi, Tarif Cukai Segera Diketahui, 1 atau 2 Digit?

Para perokok tampaknva harus bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada kemungkinan harga rokok Tahun 2022 bisa naik lagi.

Editor: Royan Naimi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  - Para perokok tampaknva harus bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada kemungkinan harga rokok Tahun 2022 bisa naik lagi.

Pembahasan tentang tarif cukai rokok 2022 yang bisa berdampak harga rokok tahun 2022 naik memang masih belum dilakukan pemerintah.

Seperti diketahui, biasanya dampak kenaikan cukai rokok bisa mengatrol atau menaikkan harga rokok, termasuk harga rokok tahun 2022.

Namun, kemungkinan pekan depån tarif cukai rokok 2022 segera dibahas sehingga segera ada keputusan mengenai kenaikannya.

Lantas, apakah kenaikan tarif cukai rokok 2022 yang bisa berdampak pada harga rokok 2022 bisa naik pula ini besarannya satu digit atau dua digit?

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

Adapun untuk mengetahui kenaikan tarif cukai rokok tersebut, berikut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal berlangsung setelah rapat terbatas (ratas) di Istana.

Dia memperkirakan, rapat terbatas akan berlangsung pekan depan. Dengan demikian, penentuan tarif cukai rokok diumumkan pada waktu-waktu tersebut.

"Cukai rokok akan diputus sesudah ratas (rapat terbatas). Ratasnya minggu depan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/12/2021), dikutip dari kompas.com.

Airlangga Hartarto mengatakan, tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian.

Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut.

Dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.

Terkait kenaikannya single digit atau double digit, Airlangga menyebut saat ini masih diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan.

"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi. (Tarifnya) masih ada usulan, nanti tunggu ratas," beber Airlangga.

Sebagai informasi, pengumuman tarif cukai rokok ini meleset dari sebelumnya disebut-sebut bakal diumumkan pada Oktober 2021.

Hal ini sempat disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.

Penetapan tarif cukai yang lebih cepat bertujuan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku. Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.

"Bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," beber Nirwala beberapa waktu lalu.

Kemenkeu tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan kenaikan cukai.

Pasalnya, penetapan tarif cukai rokok perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk dari segi kesehatan hingga timbulnya pengadaan barang-barang ilegal.

Sumbang Devisa

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per 2019, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang.

Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.

Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga tidak kecil.

Dalam catatan Kementerian Keuangan, cukai rokok menyumbang penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai.

CHT menjadi sumber penerimaan negara terbesar dari sektor cukai yakni mencapai Rp 170,2 triliun per 2020.

Hal ini menunjukkan bahwa IHT sangat strategis dalam menunjang perekonomian nasional karena mengatasi pengangguran serta menopang anggaran negara.

Di sisi lain, Kemenkeu harus melihat aspek ketenagakerjaan di industri rokok. (*)

Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok di Kalsel Sebesar 78,83 Persen hingga Triwulan III 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved