Berita Banjarmasin

Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Jaksa Ungkap Terdakwa Setor Fee 15 Persen Kepada Bupati Non Aktif

Sidang dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi di HSU digelar. Jaksa KPK ungkap dua terdakwa setor fee ratusan juta kepada Bupati non aktif

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Dok PN Banjarmasin untuk BPost
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek irigasi HSU menjalani hadir secara virtual dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perdana dua perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/12/2021).

Kedua terdakwa dalam masing-masing perkara ini yaitu Fachriadi yang merupakan Direktur CV Kalpataru dan Marhaini yang merupakan Direktur CV Hana Mas. 

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, kedua sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua terdakwa yang tengah dalam penahanan hadir secara virtual didampingi masing-masing tim kuasa hukumnya yang hadir secara langsung di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Baca juga: OTT KPK di HSU - Kasus Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Diagendakan di Tipikor Banjarmasin

Baca juga: OTT KPK di HSU - Aset Bangunan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Dipasang Plang Penyitaan

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Tito Jaelani, Budi Nugraha, Ronald Ferdinand W dan M Riduan mendakwa keduanya dengan pasal yang sama. 

Pada dakwaan pertama, Fachriadi dan Marhaini didakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan alternatif, Jaksa mendakwa keduanya melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK disebut, kedua terdakwa mengalirkan uang berjumlah ratusan juta rupiah untuk Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid melalui perantara Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki dan Mujib Rianto. 

Terdakwa Fachriadi disebut telah menyerahkan uang sejumlah Rp 240 juta sedangkan terdakwa Marhaini Rp 300 juta. 

Uang tersebut dikatakan merupakan bagian dari fee sebesar 15 persen dari angka realisasi anggaran proyek rehabilitasi irigasi yang diminta oleh Abdul Wahid dan sebelumnya telah disepakati pula oleh masing-masing terdakwa. 

Dimana Maliki atas sepengetahuan Abdul Wahid mengomunikasikan kepada Fachriadi dan Marhaini akan memenangkan badan usaha milik kedua terdakwa dalam lelang proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten HSU asalkan bersedia memberikan fee. 

Lalu sesuai kesepakatan itu, Fachriadi yang badan usahanya memenangkan lelang proyek senilai Rp 1,5 miliar lebih menyerahkan cicilan fee sesuai termin pencairan pengerjaan proyek. 

Spesifiknya yaitu penyerahan pertama sebesar Rp 70 juta setelah pencairan uang muka sebesar Rp Rp346.453.030 dan penyerahan kedua sebesar Rp 170 juta setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752. 

Pun demikian disebut Jaksa telah dilakukan oleh terdakwa Marhaini yang badan usahanya dimenangkan lelang proyek serupa dengan nilai Rp 1,9 miliar lebih.

Penyerahan pertama dari Marhaini sebesar Rp 125 juta setelah pencairan uang muka proyek sebesar Rp 526.949.297 dan penyerahan kedua Rp 175 juta setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved