Berita Banjarmasin
Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Jaksa Ungkap Terdakwa Setor Fee 15 Persen Kepada Bupati Non Aktif
Sidang dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi di HSU digelar. Jaksa KPK ungkap dua terdakwa setor fee ratusan juta kepada Bupati non aktif
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, penasihat hukum masing-masing terdakwa tak mengajukan eksepsi.
"Terhadap dakwaan penuntut umum, kami selaku penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami belum bisa menganalisa terlalu jauh, kita lihat dulu nanti fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dulu," kata Mustaqim yang merupakan penasihat hukum terdakwa Fachriadi.
Baca juga: Dua Perkara Korupsi Suap Proyek Irigasi di HSU Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham juga menyatakan hal senada.
"Kami sudah menerima salinan dakwaan, kami melihat tidak perlu mengajukan eksepsi. Sidang pun dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata Supiansyah Darham. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)