BSU 2021
Penerima BLT Subsidi Gaji Diperluas di 7 Wilayah, Simak Syarat Penerima Bantuan Rp 1 Juta
Berikut ini cara mengecek BSU 2021 atau BLT Subsidi Gaji melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji diperluas pemerintah untuk 1,6 juta penerima. Mereka berada di 7 wilayah.
Bagi anda yang memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan ini, bisa mengeceknya secara online melalui laman yang telah disiapkan.
Berikut ini cara mengecek BSU 2021 atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker telah melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair Lagi, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BSU Bulan November 2021, Langsung Diberikan 2 Bulan Sebesar Rp 1 Juta
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, perluasan penerima BSU dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ucapnya saat Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada (25/11/2021).
Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.
"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulisnya, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Perluas BSU di 7 Wilayah, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta & Syarat Penerimanya.
Para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan sekaligus.
Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Cara Cek Status Penerima BSU
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda
Baca juga: BSU di Bulan November 2021, Cek Nama Penerima dan Syarat Mendapatkan Bantuan
4. Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Cek Via WhatsAap
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:
1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175
2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BSU Bulan November 2021, Cek Status Penerima Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)