Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Diminta Bikin Surat Pernyataan Soal Organisasi Terlarang
Sebelum diangkat jadi ASN POlri, eks pegawai KPK harus mengikuti seleksi kompetensi dan membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bakal menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Namun sebelum diangkat, mereka terlebih dulu harus mengikuti seleksi kompetensi dan membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang.
Ketentuan itu seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021.
Aturan tersebut telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
"Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Baca juga: Dapat Karpet Merah Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Tetap Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Terkait Dugaan TPPU
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dedi, 57 eks pegawai KPK nantinya akan dilantik menjadi ASN Polri setelah NIP telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tinggal dikordinasikan untuk NIP-nya. Info lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN, sebanyak 51 dari total 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) diberhentikan.
Keputusan itu hasil rapat yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Terkait lolos tidaknya pegawai KPK dalam TWK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ada tiga indikatornya.