Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Diminta Bikin Surat Pernyataan Soal Organisasi Terlarang
Sebelum diangkat jadi ASN POlri, eks pegawai KPK harus mengikuti seleksi kompetensi dan membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bakal menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Namun sebelum diangkat, mereka terlebih dulu harus mengikuti seleksi kompetensi dan membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang.
Ketentuan itu seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021.
Aturan tersebut telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
"Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Baca juga: Dapat Karpet Merah Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Tetap Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Terkait Dugaan TPPU
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dedi, 57 eks pegawai KPK nantinya akan dilantik menjadi ASN Polri setelah NIP telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tinggal dikordinasikan untuk NIP-nya. Info lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Polri Akhirnya Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN, sebanyak 51 dari total 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) diberhentikan.
Keputusan itu hasil rapat yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Terkait lolos tidaknya pegawai KPK dalam TWK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ada tiga indikatornya.
Menurut Bima, ada tiga aspek yang dinilai dalam TWK yakni aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Yang pertama adalah aspek pribadi, kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi," sebut Bima dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
"Aspek ketiga adalah PUNP ini terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI dan pemerintahan yang sah," jelasnya.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Aset Bangunan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Dipasang Plang Penyitaan
Baca juga: KPK Telusuri Uang Pembelian Mobil Baru Bupati HSU, Barang Bukti Disita dari Ketua DPRD HSU
Dari 3 aspek tersebut, lanjut Bima, terdapat 22 indikator yang dinilai.
"Aspek pribadi 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan PUNP ada 9 indikator," kata dia.
Aspek PUNP sebut Bima, merupakan aspek yang mutlak dan tak bisa dilakukan penyesuaian.
Ia menuturkan, jika dalam tes asesmen ada kekurangan di aspek pribadi dan aspek pengaruh hal itu masih dapat dibenahi dengan mengikuti diklat. Namun aspek PUMP merupakan hal yang mutlak dan tak bisa dibenahi.
"Bagi mereka yang aspek PUNP nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," terangnya.
Bima menyebut bahwa 51 orang yang tetap dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki indikasi negatif di tiga aspek tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bima Haria Wibisana saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/2/2020)
Sementara 24 orang sisanya, yang diputuskan masih dapat mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.
"Jadi 51 orang ini ketiga (aspeknya) negatif, Nah yang 24 (pegawai) ini PUMP nya bersih. Nah yang 24 (pegawai) itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," pungkas dia.
Adapun setelah melalui rapat koordinasi, lima lembaga dan Pimpinan KPK sepakat untuk memutuskan 24 pegawai lembaga antirasuah itu masih dapat diangkat menjadi ASN dengan mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan.
Ke-enam lembaga itu yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara 51 sisanya tetap dianggap tak memenuhi syarat menjadi ASN dan dinyatakan tidak bisa lagi bergabung bersama KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 57 Eks Pegawai KPK Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang