Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel - IRT Warga Loktabat Utara Banjarbaru Diciduk Bawa Sabu di Depan Indomaret

Penangkapan terhadap Galuh, dilakukan setelah dalam penggeledahan ditemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
IRT Warga Loktabat Utara diciduk bawa sabu di depan Indomaret, Jalan Trikora Simpang Tiga, Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga, M alias Galuh (42) warga Jalan Pancasetia Komplek Balitan 8, Rt 028, Rw 012, Loktabat Utara, Banjarbaru tidak dapat berkutik diciduk Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat berada di depan Indomaret, Jalan Trikora Simpang 3, Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Penangkapan terhadap Galuh, dilakukan setelah dalam penggeledahan ditemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

"Keempat plastik klip tersebut berisi sabu dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram," ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Sabtu (4/12/2021).

Sebelumnya, sambung Tajudin, personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru telah menerima informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi kristal haram tersebut.

Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Polres Tabalong, Sabu dan Ekstasi Diblender Lalu Dimasukan Septictank

Baca juga: Narkoba Kalsel - Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Pelaku Kasus Sabu di Kelua

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi, SE, MM, setelah dilakukan penyelidikan dan pengeledahan di lokasi tersebut ditemukan satu paket sabu.

"Kemudian dari sana, dikembangkan kembali ke kediaman yang bersangkutan. Dan ditemukan tiga plastik sabu tersimpan di rumahnya," urai Agus.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, diantaranya pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong dari kaca yang terdapat dua batang sedotan warna putih, korek gas warna biru, pembalut Protex dan Laurier, dompet bertuliskan Naga Raya 2 biru dan merah, handphone Oppo dan barang bukti lainnya.

Lantas, dengan temuan tersebut pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dan saat ini, sambungnya, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Banjarbaru.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved