Bansos PKH Desember 2021

Bansos PKH Cair di Bulan Desember 2021, Ibu Hamil Lebih Besar dari Lansia

Bansos PKH ini masih cari di bulan Desember 2021.Untuk penerima bantuan ini, bisa dicek secara online melalui laman, cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor pos Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki Desember 2021, pemerintah kembali memberikan bantuan bagi masyarakat golongan keluarga penerima manfaat (KPM). 

Pemerintah akan memberikan bantuan berupa bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini masih cari di bulan Desember 2021.

Penerimanya mulai dari penyandang disabilitas berat, lansia, anak usia dini, siswa sekolah SD-SMA sederajat hingga ibu hamil/nifas.

Untuk penerima bantuan ini, bisa dicek secara online melalui laman, cekbansos.kemensos.go.id.

Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki pencairan tahap ke-4.

Baca juga: Salurkan Bantuan Polda Kalsel, Polres HST Jangkau Warga Desa Terdampak Banjir

Baca juga: Serahkan Bantuan Banjir HST, Sekwil DPW Nasdem Kalsel Ungkap Kekecewaan ini

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Berikut ini rincian jenis dan besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan pemerintah, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cair Bulan Desember 2021, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved