TECHNO

Facebook Protect Lindungi Akun FB dari Hacker, Wajib Diaktifkan Pengguna yang Dapat Notifikasi

Facebook luncurkan fitur keamanan khusus tambahan untuk akun-akun Facebook tertentu di Indonesia, yaitu Facebook Protect.

Bloomberg
Ilustrasi Facebook. Facebook Protect Lindungi Akun FB dari Hacker, Wajib Diaktifkan Pengguna yang Dapat Notifikasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kenali fitur keamanan Facebook terbaru. Salah satu aplikasi sosial media populer itu meluncurkan fitur keamanan khusus tambahan untuk akun-akun Facebook tertentu di Indonesia, yaitu Facebook Protect.

Dengan memanfaatkan Facebook Protect, pengguna akun khusus ini bisa mengantisipasi sasaran peretasan dari hacker.

Namun ada hal yang perlu diperhatikan. Pengguna yang mendapatkan notifikasi Facebook Protect wajib mengaktifkan fitur ini. Bila tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.

Baca juga: Viral di Grup Facebook Warga Ditilang Serahkan 500 Ribu, Satlantas Polres Batola Berikan Keterangan

Baca juga: LINK Twibbon Hari Anak Sedunia 20 November 2021, Cocok Dibagikan di Facebook, Instagram atau WA

Dilansir dari Kompas.com, dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.

Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Ketika sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya. Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan.

Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt "Facebook Protect" di akunnya.

Ilustrasi Facebook. Fitur mode gelap Facebook kini bisa dinikmati semua pengguna.
Ilustrasi Facebook. Fitur mode gelap Facebook kini bisa dinikmati semua pengguna. (istimewa)

Menurut Gleicher, Facebook Protect sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021. Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.

Agaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom "Intro" pada profil Facebook miliknya.

Pantauan KompasTekno, Jumat (3/12/2021), prompt fitur Facebook Protect sudah muncul di salah satu akun Facebook milik jurnalis KompasTekno yang mencantumkan jabatan "tech journalis at Kompas.com" dan "tech assistant editor at Kompas.com" pada kolom "Intro" profilnya.

Baca juga: Facebook Ganti Nama, Simak Nasib Nama Instagram dan WhatsApp

Di dalam notifikasi tersebut terdapat notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan.

Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.

Tampilan prompt Facebook Protect yang wajib diaktifkan di akun Facebook tertentu.
Tampilan prompt Facebook Protect (Kompas.com/ Yudha Pratomo)

"Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya," tulis Facebook di notifikasi Facebook Protect.

Jadi boleh dibilang, Facebook Protect ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Baca juga: Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved