BSU 2021

Panduan Cairkan BSU 2021 Rp 1 Juta, Cek kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak Rp 1 juta secara online. Anda dapat mengunjungi situs Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.

Kolase Kompas.com
Ilustrasi. Panduan Cairkan BSU 2021 Rp 1 Juta, Cek kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta di November 2021, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Baca juga: BSU Bulan November 2021, Cek Status Penerima Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan BSU di Bank Himbara

Lewat Bank BNI

Berikut ini cara mencairkan Subsidi Gaji di Bank BNI, berdasarkan pengalaman Tribunnews.com:

Pertama, Anda perlu mendaftar secara online melalui link >>> Klik

Masukkan NIK dan pilih jadwal yang masih tersedia.

Biasanya, setiap cabang Bank BNI sudah ditetapkan jumlah kuota per harinya.

Jadi, Anda juga perlu datang lebih awal agar antrian tdak terlalu banyak.

"Kuota antrian disesuaikan dengan kondisi masing - masing cabang ya."

"Mimin saranin Kakak bisa datang lebih awal atau untuk menghindari antrian pencairan bisa kolektif barengan dengan rekan -rekan kerja Kakak melalui PIC Perusahaan ya," tulis akun resmi Twitter @BNI di kolom komentar yang dikutip Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved