Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jangan Bersedih Terdampak PHK, Berikut Bantuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bantuan meringankan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) diberikan pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Aksi damai buruh membawa spanduk bertuliskan tuntutan di depan gedung DPRD Tabalong. 

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

Ratusan buruh dan pekerja dalam aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ratusan buruh dan pekerja dalam aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Manfaat lain JKP BPJS ini adalah akses informasi kerja.

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Selain itu, manfaat pelatihan kerja.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Syarat peserta Program JKP

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Tengah Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Teluk Dalam

Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

WNI
Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.
Kriteria penerima JKP

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Aksi tersebut antara lain menolak penangguhan upah minimum.
Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Aksi tersebut antara lain menolak penangguhan upah minimum. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP

Mengundurkan diri
Cacat total tetap
Pensiun
Meninggal dunia
PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved