Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jangan Bersedih Terdampak PHK, Berikut Bantuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bantuan meringankan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) diberikan pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Aksi damai buruh membawa spanduk bertuliskan tuntutan di depan gedung DPRD Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) jangan putus asa.

Pemerintah memberikan bantuan bagi korban PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) diberikan berupa uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut untuk bisa ikut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Baca juga: Tindaklanjuti Tuntutan Aksi Damai Buruh, Ketua DPRD Tabalong Rencanakan Panggil Perusahaan Terkait

Baca juga: Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi

Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 atau tahun depan.

Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:

Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved