UMP Tahun 2022

Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan pemerintah lengkap 34 provinsi. DKI Jakarta ditetapkan UMP tertinggi.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntuk kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan pemerintah lengkap 34 provinsi.

Berbagai gejolak memang terjadi dalam penetapan UMP untuk tahun 2022.

Kenaikan UMP di berbagai daerah dianggap tidak wajar dan sangat kecil.

Berikut Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi di Indonesia.

Provinsi terakhir yang mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku.

Dari daftar tersebut diketahui ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah di tahun 2022.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dikembalikan, Buruh Kalsel : Tak Ada Alasan Tak Cabut SK UMP Kalsel 2022

Baca juga: Pekerja dan Pelaku Usaha di Batola Syukuri Kenaikan UMP 29 Ribu

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Dilansir kompas.com, penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi:

UMP Jawa dan Bali

1. UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203, naik dari sebelumnya Rp 2.460.996

2. UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.453.935, naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

3. UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, naik dari sebelumnya Rp 1.810.351.36

4. UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.812.935, naik dari sebelumnya 1.798.979

5. UMP 2022 DIY: Rp 1.840.951, naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved