TOPIK
UMP Tahun 2022
-
Kenaikan UMP provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen diyakinkan tak bisa lagi direvisi.
-
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus revisi UMP DKI Jakarta.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan pemerintah lengkap 34 provinsi. DKI Jakarta ditetapkan UMP tertinggi.
-
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.Diketahui tertinggi DKI Jakarta dan paling rendah di Jawa Tengah.
-
Sebanyak 29 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Di Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta.
-
Besaran UMP berbeda-beda dan tertinggi DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724. Untuk Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473,32.
-
Tak lama lagi memasuki tahun 2022. Pemerintah sudah menetapkan upah minimum pekerja tahun mendatang.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved