UMP Tahun 2022

Pemprov DKI Jakarta Yakinkan UMP Kenaikan 5,1 Persen Tak Bisa Direvisi, Ini Penjelasan Kadisnaker

Kenaikan UMP provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen diyakinkan tak bisa lagi direvisi.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Penundaan Turnamen International Youth Championship 2021 dan Soft Launching Jakarta yang diselenggarakan secara daring, Jumat (3/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kenaikan UMP provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen diyakinkan tak bisa lagi direvisi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan hal ini melalui Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah.

Penegasan tak bisa lagi UMP direvisi dikatakan Andri Yansah setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ucap Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik Rp 2.600 Per Kg Jelang Tahun Baru, Begini Kata Pertamina

Baca juga: Apindo Tak Terima Revisi UMP DKI Jakarta, Ancam Gugat Anies Baswedan di PTUN

Menurut Andri, dikarenakan kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Sebagai informasi, Orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.

UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.

Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Dilansir dari WartaKotalive.com dengan judul Pemprov Jelaskan Alasan UMP DKI 2022 Tak Mungkin Direvisi Kembali, Pengusaha Harus Patuh, orang nomor satu di Ibu Kota ini meneken Kepgub tersebut pada 16 Desember 2021.

UMP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran buku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran buku "Potret Jakarta 2020 Koaborasi Melawan Pandemi" secara daring, Sabtu (30/1/2021). (ISTIMEWA)

Adapun disebutkan dal Kepgub tersebut, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved