UMP Tahun 2022

Pemprov DKI Jakarta Yakinkan UMP Kenaikan 5,1 Persen Tak Bisa Direvisi, Ini Penjelasan Kadisnaker

Kenaikan UMP provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen diyakinkan tak bisa lagi direvisi.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Penundaan Turnamen International Youth Championship 2021 dan Soft Launching Jakarta yang diselenggarakan secara daring, Jumat (3/12/2021). 

Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Apindo yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.

Baca juga: BREAKING NEWS- Protes Kenaikan UMP Kalsel, Massa Buruh Banjiri Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin

Dikarenakan keberatan Apindo akan melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Anies, keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan keadilan bagi semua.

Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.

Dimana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.

"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," ucap Anies di Masjid Sunda Kelapa saat menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020) terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shihab
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (17/11/2020) terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menikahkan putrinya Syarifah Najwa Shihab (Tribunnews/Herudin)

"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," jelasnya.

Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.

Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.

Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.

"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved