UMP Tahun 2022
Daftar UMP Tahun 2022 di Berbagai Provinsi Seluruh Indonesia, Jateng Paling Terendah
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.Diketahui tertinggi DKI Jakarta dan paling rendah di Jawa Tengah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Masing-masing daerah besarannya beda. Diketahui tertinggi DKI Jakarta dan paling rendah di Jawa Tengah.
Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai
Rp 4.452.724.
UMP tahun 2022 terbesar kedua adalah di Papua yang mencapai Rp 3.561.932.
Sedangkan UMP tahun 2022 terbesar ketiga adalah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp
3.310.723.
Besaran UMP tahun 2022 tersebut hanya mengalami kenaikan yang tipis dibandingkan
tahun 2021.
Baca juga: UMP Kalsel 2022 Hanya Naik 1,01 Persen, Firman Yusi Sebut Masih Ada Peluang Kenaikan
Baca juga: Aksi Tolak Keputusan UMP Kalsel 2022, Buruh Minta Kehadiran Gubernur Kalsel
Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022
sangat kecil.
Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP,
bernilai kecil.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar
1,09%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu
saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja
2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2022 di 32 Provinsi, Jakarta yang Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah, besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021,
besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.
UMP terendah kedua tahun 2022 adalah Yogyakarta yang sebesar Rp 1.840.951. Lalu UMP tahun 2022 terendah ketiga adalah di Jawa Barat Rp 1.841.487.
Daftar UMP tahun 2022

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut daftar UMP tahun 2022 di sejumlah daerah per Minggu 21 November 2021: