UMP Tahun 2022

Daftar UMP Tahun 2022 di Berbagai Provinsi Seluruh Indonesia, Jateng Paling Terendah

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.Diketahui tertinggi DKI Jakarta dan paling rendah di Jawa Tengah.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ratusan buruh dan pekerja dalam aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin 

UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231

UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021).
Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Besaran UMP tahun 2022 di daerah lain masih menunggu keputusan gubernur. Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP tahun 2021

UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00

UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06

UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00

UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00

UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01

UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00

UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi HSS Dibawah Provinsi, UMK 2022 HSS Ikut UMP

UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66

UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00

UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57

UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548

UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36

UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00

UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08

UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00

UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54

UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000,00

UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59

UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72

UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65

UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70

UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00

UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00

UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52

UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00

UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826,00

UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00

UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00

UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00

UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530,00

UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700,00

UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600,00

Cukup untuk Bayar Toilet Umum

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.

"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap
Tauhid.

Dia khawatir kenaikan UMP yang rendah ini berdampak pada tidak diimpelementasikannya kenaikan tersebut di lapangan. "PP 36/2021 jadinya kontraproduktif," ujar Tauhid.

Tauhid menilai, kenaikan UMP tidak akan sampai 3% pada tahun-tahun berikutnya, meski ekonomi sudah membaik ke depannya. Lebih lanjut, Tauhid menilai UMP tidak serta merta menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab, untuk
pengentasan kemiskinan diperlukan adanya penciptaan lapangan kerja.

"Tergantung katakanlah kalau misalnya ada investasi baru masuk dengan standar upah yang seperti ini. Mungkin dari sisi itu bisa mendorong katakanlah orang yang menganggur atau berada di bawah garis kemiskinan bisa mendapatkan pekerjaan karena upah yang seperti ini. Tapi saya kurang begitu yakin kalau misalnya upah ini bisa langsung mengurangi kemiskinan," jelas Tauhid.

Dikutip dari situs Kemenaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini upah minimum di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia. "Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari.

Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Cukup untuk Bayar Toilet Umum

Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 s.d 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9. Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.

Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

Demikianlah daftar UMP tahun 2022 di 32 provinsi di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved