UMP Tahun 2022

Daftar UMP Tahun 2022 Beberapa Wilayah di Indonesia, Kalsel Tetapkan Rp 2,9 Juta

Sebanyak 29 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Di Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntuk kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

Besaran masing-masing daerah bervariasi dan untuk di Kalimantan Selatan sudah ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta.

Sesuai keputusan pemerintah, UMP 2022 mengalami kenaikan 1,09 persen.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sekadar diketahui, penetapan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya Sekretariat Kabinet, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) umumkan UMP pada Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi HSS Dibawah Provinsi, UMK 2022 HSS Ikut UMP

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Kalsel Protes Kenaikan UMP Kalsel akan Digelar Serentak pada 25 November 2021

Menurut Ida, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Berikut ini daftar 29 Provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2021, dari Sumatera hingga Papua, dilansir dari Kompas.com:

1. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041

3. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66

5 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000

7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
8. Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
9. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

10. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
11. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

12. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
13. DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
14. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08

15. Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
16. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
17. Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65

Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Aksi tersebut antara lain menolak penangguhan upah minimum.
Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Aksi tersebut antara lain menolak penangguhan upah minimum. (KOMPAS/PRIYOMBODO)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved