UMP Tahun 2022

Daftar UMP Tahun 2022 Beberapa Wilayah di Indonesia, Kalsel Tetapkan Rp 2,9 Juta

Sebanyak 29 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Di Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntuk kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

"Harus di atas UMP Kalsel, karena jika sama, berarti mereka mengikuti UMP, bukan UMK," tambahnya.

Meski kenaikan UMP 2022 Kalsel hanya sekitar Rp 29 ribu, namun jelas Sis, kenaikan UMP Kalsel tersebut nomor 14 tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. 

"Kenaikan UMP kita ini juga berdasarkan rata-rata konsumsi di Kalsel Rp 1,3 juta per orang," ujarnya.

Ditanya alasan Pemprov Kalsel mengikuti ketentuan Kemenaker terkait kenaikan UMP 2022 hanya 1,01 persen, Sis menjelaskan jika kenaikan 1,01 persen tersebut adalah regulasi dari pemerintah pusat dari Kemendagri demi daerah agar kondusif, dari Kemenaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

"Kenaikan ini sudah direstui, dan karena ini sudah regulasi dari pemerintah pusat gubernur tidak berani merubahnya, walaupun daerah memiliki hak otonomi namun gubernur juga perwakilan pemerintah pusat di daerah," bebernya.

Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah
Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Meski begitu, ia meminta masyarakat memaklumi kenaikan tersebut. 

"Percayalah kami Pemerintah Provinsi Kalsel tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, namun dalam hal penetapan ini kita juga harus memahami kondisi pengusaha terlebih di masa pandemi kini," ujarnya.

Dengan ditetapkannya UMP Kalsel 2022 Rp 2,9 juta maka  daerah mengikuti UMP Kalsel yakni Banjarbaru, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan, Tanahlaut dan Barito Kuala juga akan mengikuti UMP 2022 Kalsel tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved