UMP Tahun 2022

Daftar UMP Tahun 2022 Beberapa Wilayah di Indonesia, Kalsel Tetapkan Rp 2,9 Juta

Sebanyak 29 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Di Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntuk kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59

20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Baca juga: Satpolair Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah Sasar Buruh Pelabuhan hingga Relawan Emergency

Adapun penetapan UMP 2022 itu, akan mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai UMP yang berlaku di provinsi masing-masing.

Adapun 5 provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 adalah sebagai berikut:

1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
2. Lampung Rp 2.432.001,57 (UMP 2021)
3. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
4. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
5. Maluku Utara Rp 2.721.530

Kenaikan UMP Kalsel 2022 Disebut Tertinggi ke-14

Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021).
Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan UMP Kalsel 2022 Rp 2,9 juta.

Pemerintah kabupaten yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) diminta segera menetapkan angka UMK paling lambat 30 November 2021.

Diketahui daerah di Kalsel yang memiliki UMK yakni Kotabaru Rp 3 juta, Tanahbumbu Rp 2,8 juta, Banjarmasin Rp 2,9 juta, Tabalong Rp 2,9 juta untuk tahun 2021.

Kadisnakertrans Kalsel H Siswansyah usai rilis UMP Kalsel di Kantor Disnakertrans Kalsel di Banjarmasin Jumat (19/11/2021), mengatakan Daerah yang memiliki UMK harus juga segera menetapkan UMK di daerahnya juga dengan rumus sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi di daerahnya dan angka konsumsi di daerah masing-masing.

Meski begitu daerah yang memiliki UMK jelas Sis harus menetapkan UMK di atas dari UMP Kalsel.

Baca juga: BSU di Bulan November 2021, Cek Nama Penerima dan Syarat Mendapatkan Bantuan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved