Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jangan Bersedih Terdampak PHK, Berikut Bantuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bantuan meringankan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) diberikan pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Aksi damai buruh membawa spanduk bertuliskan tuntutan di depan gedung DPRD Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja ( PHK) jangan putus asa.

Pemerintah memberikan bantuan bagi korban PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) diberikan berupa uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut untuk bisa ikut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

Baca juga: Tindaklanjuti Tuntutan Aksi Damai Buruh, Ketua DPRD Tabalong Rencanakan Panggil Perusahaan Terkait

Baca juga: Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Paling Tinggi

Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 atau tahun depan.

Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:

Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

Ratusan buruh dan pekerja dalam aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ratusan buruh dan pekerja dalam aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Manfaat lain JKP BPJS ini adalah akses informasi kerja.

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Selain itu, manfaat pelatihan kerja.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Syarat peserta Program JKP

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Tengah Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Teluk Dalam

Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

WNI
Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.
Kriteria penerima JKP

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Aksi tersebut antara lain menolak penangguhan upah minimum.
Ilustrasi: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Aksi tersebut antara lain menolak penangguhan upah minimum. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP

Mengundurkan diri
Cacat total tetap
Pensiun
Meninggal dunia
PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cara mendaftar

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta JKP, maka dapat mendaftar dengan langkah sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)

2. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial, diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).

Data dan formulir ini diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Baca juga: BLT UMKM Terakhir 2021 Cair, Simak Syarat Penerima Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Sebagaimana program jaminan yang lain, JKP ini juga menggunakan sistem iuran bulanan.

Iuran ini besaranya adalah 0.46 persen dari upah sebulan yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Uang iuran tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
Manfaat JKP

Disebutkan sebelumnya, JKP menawarkan sejumlah manfaat seperti pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, atau pelatihan kerja.

Manfaat-manfaat tersebut akan diberikan kepada pekerja/buruh yang di-PHK apabila peserta memiliki masa iur 12 bulan dari 24 bulan, dan telah membayar iuran paling aingkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu.
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan di 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah ketika bekerja dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah kerja.

Sementara untuk manfaat akses informasi pasar kerja dapat berupa bimbingan jabatan atau informasi lowongan kerja.

Terakhir, untuk manfaat pelatihan kerja akan diberikan dengan basis kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja baik secara daring maupun luring.

Namun, bagi mereka yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat JKP ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved