Vonis Nurdin Abdullah

KPK Tak Lakukan Banding Putusan Terdakwa Nurdin Abdullah, Inkrah Dipenjara 5 Tahun

KPK tidak melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dalam kasus korupsi.

Editor: M.Risman Noor
(Kompas.com/HIMAWAN )
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019). 

DIvonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).

Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

Baca juga: Dapat Karpet Merah Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Tetap Harus Ikut Seleksi Kompetensi

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.

Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved