Vonis Taufik Bulaga

Sidang Taufik Bulaga Teroris Jemaah Islamiyah, Divonis Seumur Hidup

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Upik Lawanga sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: M.Risman Noor
tangkap layar Kompas tv
Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dari Lampung setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/12/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang vonis terhadap terdakwa terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga digelar Rabu (8/12/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, pada Rabu (8/12/2021).

Dalam perkara ini, terorisme yang dikenal merupakan anak murid dari gembong terorisme Dr Azahari ini divonis hukuman pidana seumur hidup.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang vonis atau putusan perkara khusus kasus terorisme terhadap Upil Lawanga itu digelar pada Rabu (8/12/2021) ini.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Upik Lawanga sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Densus 88 Terus Buru Para Teroris, Tangkapan Berikutnya Bakal Gegerkan Publik

Baca juga: Tolak Dakwaan JPU, Mantan Sekum FPI Munarman Lakukan Eksepsi

"Betul, itu tuntutan seumur hidup, di persidangan khusus terorisme," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2022).

Dalam keterangan yang tersiar sekaligus dikonfirmasi oleh Alex, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga itu akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Mako Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kendati begitu, Alex belum dapat memberikan keterangan pasti terkait dengan tanggapan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum terkait vonis tersebut.

Sebab kata dia, keterangan itu kemungkinan baru akan diterimanya pada Kamis (9/12/2021) esok.

Sebagai informasi, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada November 2020.

Polri buka suara soal penangkapan teroris Taufik Bulaga oleh Densus 88 Antiteror di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Pidana Seumur Hidup, Taufik Bulaga merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata.

"Saya bisa bisa memastikan iya terjadi. Jadi tanggal 23- 25 November Densus 88 Antieror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB dan beberapa DPO," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Dia murid kesayangan teroris Dr Azahari yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Keberadaannya berhasil ditemukan Tim Densus 88 di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved