Kriminalitas di Bandung
Guru Cabul Rampas Kehormatan 12 Santriwati Bandung, Ridwan Kamil Pun Meradang
Herry Wirawan (36), seorang guru agama di Bandung, Jawa Barat, tega merudapaksa 12 santriwati. Aksi bejat guru cabul itu bikin Ridwan Kamil meradang
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG- Aksi bejat dilakukan Herry Wirawan (36), seorang guru agama di Bandung, Jawa Barat. Pria itu tega merudapaksa 12 santriwati hingga ada yang hamil dan malahirkan anak.
Saat mengelabuhi korbannya, guru cabul itu mengiming-iming jadi Polwan dan kuliah. Pelaku juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Tak ayah, sejak 2016 hingga 2021, sudah sekitar 12 santriwati yang dirampas kehormatannya.
Fakta-fakta itu tertuang dalam dakwaan seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Baca juga: Perkosaan di Kalteng : Berobat Gegara Sering Kesurupan, Ibu Muda di Kotim Jadi Korban Dukun Cabul
Baca juga: Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Akibat ulahnya, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 di antaranya hamil dan melahirkan 8 bayi.
Kini para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat. Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
Baca juga: Wajah Cabul Jeje Disentil Suami Nisya Usai Raffi Ahmad Tanyakan Ini, Syahnaz Bereaksi
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.