Selebrita
Saat Ditangkap Petugas Jeff Sminth Ternyata Lagi Fly, Polisi Sita Pil LSD
Jeff Smith ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ungkap BB pil LSD
BANJARMASINPOST.CO.ID- Aktor muda Jeff Smith ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Jeff Smith pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.
Ini setelah aktor ganteng ini kedapatan mempunyai narkoba jenis Lysergic acid Diethylamide (LSD) dari tangan Jeff Smith sebanyak dua butir.
Untuk selanjutnya Jeff Smith pun akan menjalani proses hukum.
Jeff Smith sendiri telah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
Lagi apa Jeff Smith saat ditangkap?
"Saat ditangkap, Jeff Smith dalam keadaan habis pakai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan ketika ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Lagi Aktor Jeff Smith Kesandung Narkoba, Ini Kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya
Baca juga: Evan Sanders si Ganteng Yang Dikabarkan Dekat Amanda Manopo, Mantan Presenter Top, Lulusan S2 Lho
Ini berarti Jeff Smith dalam kondisi 'on' atau tripping LSD atau dalam pengaruh narkotika LSD, saat dibekuk.
"Kondisinya seperti apa, ya habis pakai," ucap mantan Dirlantas Polda Kalsel ini.
Sebelum ditangkap polisi, Zulpan menyebut kalau pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu membeli LSD secara online sebanyak 50 butir.
"Dia konsumi satu hari bisa empat butir. Bayangin aja sudah berapa hari dia konsumsi dan saat ditangkap sisa dua butir," jelasnya.
Saat ini, penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jeff Smith guna mendalami perkaranya itu.
Baca juga: Ternyata Arya Saloka Pernah Main di TOP Sebelum Jadi Idola di Ikatan Cinta, Ini Gayanya
Baca juga: Terbongkar Sifat Lesti Kejora Tak Disukai Rizky Billar, Tetiba Irfan Hakim Sarankan Mandi Bareng
"Masih kita dalami sejauh apa keterlibatan Jeff terhadap pemasok LSD yang ia beli dari pemasoknya ini. Nanti kami akan berikan lagi keterangan lebih lanjut," ujar E Zulpan.
Dalam kasusnya, Jeff Smith dijerat dengan pasal yang terkandung dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
LSD atau Lysergic Acid Diethylamide adalah narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering yang tumbuh di rumput gandum dan biji-bijian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jeff-smith-ditangkap-polisi.jpg)