Tarif Listrik PLN
Tarif Listrik PLN Bakal Naik di Tahun 2022, Berikut Daftar Golongan Termasuk Kena Kenaikan
Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022.
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
Baca juga: Puluhan Tahun Tak Teraliri Listrik PLN, Warga Senakin Seberang Kotabaru Mengadu ke Wakil Rakyat
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA. (*)