Tarif Listrik PLN

Tarif Listrik PLN Bakal Naik di Tahun 2022, Berikut Daftar Golongan Termasuk Kena Kenaikan

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022.

Editor: M.Risman Noor
PT PLN
Petugas PLN amankan listrik daerah terdampak banjir Kalsel 

Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,

2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,

3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA

Baca juga: Puluhan Tahun Tak Teraliri Listrik PLN, Warga Senakin Seberang Kotabaru Mengadu ke Wakil Rakyat

4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas

5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Ilustrasi
Ilustrasi (banjaramasinpost.co.id/kompas.com)

Tegangan Menengah:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA

10. Pelanggan industri >200 kVA

11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,

12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

13. Industri daya >30.000 kVA. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved