Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah Tetap Boleh Dijual di 2022, Kemendag Cabut Aturan Larangan
Tahun depan pemerintah tidak jadi melarang penjualan minyak goreng curah. Semula kebijakan untuk mengendalikan harga minyak kelapa sawit
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah tidak jadi melarang penjualan minyak goreng curah awal tahun nanti. Kebijakan itu diputuskan di tengah kenaikan harga minyak goreng yang dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan larangan penjualan minyak goreng curah dan rencananya berjalan pada awal 2022.
Larangan itu sendiri awalnya sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan sekaligus pengendalian harga komoditas minyak kelapa sawit.
Namun, belum juga aturan itu diterapkan, harga minyak goreng di pasaran saat ini terus meroket. Kondisi ini membuat masyarakat menjerit, khususnya para pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dan ibu rumah tangga.
Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id di pasar dan minimarket di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, harga minyak goreng kemasan per liter rata-rata dijual Rp 20.000 dari sebelumnya hanya kisaran Rp 12.000-Rp 15.000. Sedangkan kemasan 2 liter kini menjadi Rp 39.000 dari semula hanya kisaran Rp 25.000.
Baca juga: PD Pasar Bauntung Batuah Sosialisasi Larangan Minyak Goreng Sawit Curah di Pasar Martapura
Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Ibu Rumahtangga dan Pedagang di Banjarbaru Harapkan Operasi Pasar
Pengumuman pencabutan larangan menjual minyak goreng curah ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).
"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," katanya.
Pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
Dengan demikian penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya.
Oke tidak bisa menyebut sampai kapan kebijakan ini diberlakukan. Namun karena mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah mencabut larangan tersebut.
Adapun alasan pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah, Oke menyebut sebagai upaya membantu pelaku UMKM tetap produktif di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Oke memaparkan, saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19 ribu per liter.
Tercatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan sebanyak 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
"Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM tetap melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," tutur Oke.
Sempat Dilarang Beredar