Kriminalitas Banjarbaru
Perkelahian di Kalsel, Terbakar Amarah Ditagih Utang, Warga Gambut ini Keluarkan Sajam
MR (23), warga Jalan Pematang Panjang, Gambut, Kabupaten Banjar ambil senjata tajam berniat melukai korban yang menagih utang
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ditagih utang, MR (23), warga Jalan Pematang Panjang, Gambut, Kabupaten Banjar malah ambil senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan panjang 20 cm.
Berawal dari korban M Junaidi (41), menurut Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah, menagih utang kepada MR, namun terjadi kesalahpahaman diantara keduanya.
"Kesalahpahaman itu membuat MR yang sedang dalam kondisi setengah sadar setelah meneguk minuman beralkohol, marah," kata Shofiyah, Minggu (12/12/2021).
Lantas, yang bersangkutan pergi meninggalkan Junaidi ke seberang jalan tempat pelaku bekerja di Jalan Taruna Praja, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Perkelahian di Kalsel - Tak Terima Diperhatikan Main Futsal, Lima Pelajar di Tanbu Keroyok Korban
Baca juga: Perkelahian di Banjarmasin, Pria Bersimbah Darah Gegerkan Warga Jalan Simpang Kuin Selatan
Ternyata MR mengambil sebilah sajam yang kemudian diselipkannya di pinggang sebelah kiri.
MR kemudian kembali lagi menemui Junai yang sedang mencuci kenderaan.
Lalu, sambungnya, pelaku yang terbakar amarah langsung mengeluarkan sajam yang dibawanya dan hendak melukai korban.
Namun, beruntung tindakannya yang hendak menusuk korban berhasil digagalkan warga sekitar.
Kemudian perihal tersebut dilaporkan masyarakat melalui Aplikasi Cangkal.
Baca juga: Jambret di Banjarbaru, Tas Dirampas, Korban Melawan dan Menabrak Motor Pelaku
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Personel Buser Polsek Banjarbaru Kota, Unit Patroli dan piket Fungsi Polres Banjarbaru.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, AKP Yuli Tetro, SH, melihat petugas datang yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas dibantu warga.
"Sebelumnya 2019, pelaku juga pernah tersandung kasus hukum dalam perkara narkoba," ucap Tetro.
Akibat dari itu, MR dikenakan Pasal 2 Ayat 1 No 12 Tahun 1951 terkait dugaan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang syah dari pihak berwenang.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)