Program Indonesia Pintar 2021

Dana PIP untuk Siswa Sekolah Cair Lagi, Tenggat Aktivasi Rekening 31 Desember 2021

Program Indonesia Pintar (PIP) cair lagi di penghujung tahun 2021. Batas waktu aktivasi rekening dan penarikan dana yaitu 31 Desember 2021.

pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar dapat dicek secara online di pip.kemendikbud.go.id. 

3. Pilih "Cek Data";

4 Tunggu hingga muncul nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur penerima dana PIP;

5. Jika nama tersebut tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id
Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id)

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pemegang KIP harus membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

1. Penerima dana PIP, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi Bank untuk mencairkan dana, dan membawa KTP wali dan KK;

2. Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan;

3. Penerima dana kemudian menandatangani bukti penerimaan dana;

4. Teller Bank memberikan mencairkan dana PIP kepada penerima dana PIP.

Baca juga: Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2021 SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Pakai NISN

Pertanyaan tentang PIP dan KIP

Dikutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).

Penerima KIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved