CPNS 2021
Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
Setelah pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, tahapan selanjutnya adalah pengajuan sanggahan oleh peserta. Berikut ini ketentuan dan syaratnya
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2021 tengah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap 2. Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.
Sebelumnya, hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1 telah diumumkan pada Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021), lalu. Sementara, untuk Tahap ke-2 akan diumumkan pada tanggal 3-4 Januari 2022, mendatang.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 mengenai jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021.
Setelah pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, tahapan selanjutnya adalah pengajuan sanggahan oleh peserta jika merasa ada hal yang tidak sesuai.
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - 144 Peserta Ikuti Tes SKB di Tanbu pada 15 Desember
Baca juga: SKB Wawancara CPNS BKN Sudah Dimulai, Simak Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Peserta
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut ini tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:
1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.
Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi
- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.
Ketentuan Sanggah:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi
- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar
3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB
Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.
Baca juga: 779 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Kalsel Jalani Tes SKB, Berlangsung Dua Hari
Dokumen yang harus dilengkapi
Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan
2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Baca juga: Tes SKB di HSS Berakhir Hari Ini, Peserta Seleksi CPNS 2021 Tinggal Pemberkasan NIK
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)