Kasus Suap di DPRD Muara Enim
Kasus Suap di DPRD Muara Enim Sumatera Selatan, 15 Tersangka Ditahan KPK
Kasus korupsi berjamaah ini menjadikan 5 orang diantaranya masih berstatus anggota DPRD Muara Enim turut ditahan KPK.
Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dituturkan Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.
"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10% dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," kata Alex.
Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Baca juga: Tak Lulus TWK Tapi Jadi ASN Polri, Ini Alasan Kapolri Terima Eks Pegawai KPK
Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani [Bupati saat itu] sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah [Wakil Bupati saat itu] sekitar sejumlah Rp2,8 miliar," ungkapnya.
Suap itu diterima para anggota DPRD Muara Enim secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim berikutnya.
Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.