Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin, Polisi Ciduk 2 Tersangka Pengedar di Kelayan B dan Amankan 23 Paket Sabu

Kriminalitas Banjarmasin. Anggota Satresnarkoba Polresta amankan 2 lelaki dan 23 paket sabu, timbangan serta lainnya di Jalan Kelayan B.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
SATRESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN
Narkoba Banjarmasin. Dua tersangka kasus sabu, AGS dan RAJ alias Anang Gagak, kini diamankan di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (14/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - narkoba banjarmasin. Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin  mengamankan 2 warga Jalan Kelayan B yang melakukan transaksi barang haram.

Mereka adalah RAJ alias Anang Gagak (48) dan AGS (26), sama-sama warga Jalan Kelayan B, Gang Serasi Ujung, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (14/12/2021), mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu saat Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 16.35 Wita.

Kala itu, di tempat tinggal AGS, bersama Anang Gagak melakukan transaksi barang haram jenis sabu. Tindakan keduanya sudah diketahui polisi yang saat itu sudah bersiaga di lokasi.

Baca juga: Rumah Ambruk di Banjarmasin Kompleks Melati Indah I Jalan Pramuka, Tiga Orang Penghuninya Selamat

Baca juga: Libur Nataru 2022, Jubir Satgas Covid-19 Kalsel Sebut Pengawasan Tempat Ibadah dan Mall Diperketat

Saat digeledah, didapati sebuah dompet berisi 9 paket sabu dengan berat 2,01 gram di kantong celana Anang Gagak. 

Ketika menggeledah kediaman AGS, petugas menemukan kresek warna ungu yang di dalamnya terdapat sebuah toples tempat menyimpan 14 paket sabu total berat 64,73 gram dan 1 timbangan digital. 

Benda tersebut tersimpan rapi di lemari pakaian di rumah AGS. Jadi, total 23 paket sabu yang berhasil diamankan petugas.

"Dari keterangan tersangka, barang bukti yang ada di rumahnya itu adalah titipan dari Anang Gagak," ujar Kompol Mars Suryo.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Banjarmasin Belum Bisa Dilaksanakan

Baca juga: Tenggelam di Kalsel - Jenazah Nelayan Bagang Pagatan Kabupaten Tanbu Ditemukan

Mengenai aksi kedua pelaku dalam peredaran narkoba, pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalaminya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved