Kenaikan Harga Rokok

Presiden Minta Cukai Hasil Tembakau Segera Dinaikkan, Harga Rokok Naik 12 Persen di Tahun 2022

Presiden Jokowi meminta dirinya segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Editor: M.Risman Noor
SHUTTERSTOCK
ilustrasi rokok 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kenaikan harga rokok bakal segera terjadi pada 1 Januari 2022. 

Tahun baru dibarengi dengan harga rokok baru hingga 12 persen.

Kenaikan harga rokok tak lepas cukai hasil tembakau (CHT) yang dinaikan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen.

Baca juga: KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel

Baca juga: Industri Hasil Tembakau di Indonesia Mencatatkan Kontribusi Terhadap APBN tahun 2020 Sebesar 10,11%

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku dirinya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa menunggu waktu lagi.

Presiden Jokowi meminta dirinya segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dengan media kemarin, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen.

Meski begitu, besaran kenaikan tarif CHT ini dinilai masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Seperti dikutip Kompas.com, Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengaku, dalam memutuskan kenaikan CHT ini Pemerintah juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Ilustrasi rokok tembakau, konsumsi tembakau.
Ilustrasi rokok tembakau, konsumsi tembakau. (SHUTTERSTOCK/Maren Winter)

Karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas, Berlakukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022,Berikut rincianbesaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Harga Rokok per 2021

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Baca juga: Harga Rokok Tahun 2022 Bisa Naik Lagi, Tarif Cukai Segera Diketahui, 1 atau 2 Digit?

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. (SHUTTERSTOCK)

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved