Kartu Prakerja 2022

Program Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2022, Simak Cara Mendapatkan dan Syarat Harus Dipenuhi

Program kartu prakerja berlanjut di tahun 2022. Memasuki tahun 2022, program Kartu Prakerja memasuki gelombang 23.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com
Melalui Kartu Prakerja, harapan untuk memerdekakan angkatan pra kerja dari inkompetensi dapat segera terwujud. Ke depan, program tersebut dapat menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Memasuki tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan program kartu prakerja.

Program Kartu Prakerja memasuki 2022 merupakan gelombang 23.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.

Apa saja syarat dan bagaimana bisa ikut program Kartu Prakerja 2022 mendatang?

Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah diumumkan pada Senin (1/11/2021) lalu.

Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022.

Sembari menunggu jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, simak syarat dan cara mendaftar.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan JKP, Bantuan Bagi Tenaga Kerja Terdampak PHK Berlaku Mulai 2022

Baca juga: Ratna Pengajar Yayasan Anak Jalanan Yang Baik Dapat Bantuan dari UPZ Bank Kalsel

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Calon peserta program kartu prakerja gelombang 22 bisa dilakukan via handphone.

Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 ini.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya, simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 seperti gelombang sebelumnya:

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved