Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Luncurkan JKP, Bantuan Bagi Tenaga Kerja Terdampak PHK Berlaku Mulai 2022

Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Aksi unjukrasa mahasiswa dan buruh juga komponen masyarakat Kotim lainnya yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tenaga kerja yang tergabung di BPJS ketenagakerjaan terdampak PHK masih mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu cara dilakukan pemerintah saat ini, memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi tenaga kerja terdampak PHK untuk ikut progtam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.

Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 atau tahun depan.

Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Wakel Komisi III DPRD Kotabaru Sebut Bangunan TPST Desa Megasari Serap Tenaga Kerja Setempat

Baca juga: Pengumuman Tender Terbuka bagi Penyedia Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:

Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved