Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Luncurkan JKP, Bantuan Bagi Tenaga Kerja Terdampak PHK Berlaku Mulai 2022

Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Aksi unjukrasa mahasiswa dan buruh juga komponen masyarakat Kotim lainnya yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. 

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

Program JKP BPJS yang disosialisasikan Kemnaker. (Instagram @Kemnaker)

Manfaat lain JKP BPJS ini adalah akses informasi kerja.

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Selain itu, manfaat pelatihan kerja.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Sosialisasi UMP Kalsel dan Bimtek pengupahan tahun 2022 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batola, Kamis (2_12_2021).
Sosialisasi UMP Kalsel dan Bimtek pengupahan tahun 2022 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batola, Kamis (2_12_2021). (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Syarat peserta Program JKP

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah mereka pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Jaminan sosial itu misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Hotel di Kalsel Ini Terpaksa Lakukan Pengurangan Tenaga Kerja

WNI
Belum mencapai usia 54 tahun
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal (ceiling wages) adalah sebesar Rp 5 juta.
Kriteria penerima JKP

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima JKP

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved