Kartu Prakerja 2022
Program Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2022, Simak Cara Mendapatkan dan Syarat Harus Dipenuhi
Program kartu prakerja berlanjut di tahun 2022. Memasuki tahun 2022, program Kartu Prakerja memasuki gelombang 23.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan program kartu prakerja.
Program Kartu Prakerja memasuki 2022 merupakan gelombang 23.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.
Apa saja syarat dan bagaimana bisa ikut program Kartu Prakerja 2022 mendatang?
Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah diumumkan pada Senin (1/11/2021) lalu.
Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022.
Sembari menunggu jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, simak syarat dan cara mendaftar.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan JKP, Bantuan Bagi Tenaga Kerja Terdampak PHK Berlaku Mulai 2022
Baca juga: Ratna Pengajar Yayasan Anak Jalanan Yang Baik Dapat Bantuan dari UPZ Bank Kalsel
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Calon peserta program kartu prakerja gelombang 22 bisa dilakukan via handphone.
Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.
Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 ini.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya, simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 seperti gelombang sebelumnya:
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan di bawah ini:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Baca juga: Bantuan Dana Desa Rp 300 Ribu Terakhir di 2021 Sudah Cair, Klik sid.kemendesa.go.id
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek Desember 2021, Cek Bantuan Masing-masing Operator
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Kartu PraKerja. Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang dibuka pada 2021. (Instagram @prakerja.go.id)
Syarat Peserta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca juga: Subsidi Listrik Desember 2021, Cek Bantuan di PLN Mobile dan Ikuti Cara Mendapatkan
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berdasarkan gelombang sebelumnya, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
