CPNS 2021

Nilai Ambang Batas Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Dibagi Jadi 3 Kategori

Agar lolos dalam ujian seleksi ini, simak nilai passing grade atau nilai ambang batas PPPK Guru 2021 Tahap II yang ditetapkan.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Guru 2021 tahap II masih berlangsung.

Ujian ini juga menjadi kesempatan kedua bagi peserta yang belum lolos seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I beberapa waktu lalu.

Agar lolos dalam ujian seleksi ini, simak nilai passing grade atau nilai ambang batas PPPK Guru 2021 Tahap II yang ditetapkan berikut ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2.

Passing grade PPPK guru tahap 2 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 tahun 2021.

Baca juga: Mundur Saat Lulus Tahap Akhir CPNS 2021, Peserta Bakal Kena Denda Puluhan Juta

Baca juga: Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun

Dilansir dari Kompas.com, di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:

1. Nilai ambang batas kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.

2. Nilai ambang batas kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.

Nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740, dengan rincian:

500 untuk Seleksi Kompetensi Teknis
200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
40 untuk Wawancara.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru di SMAN 1 Rantau, Rabu (15/9/2021).
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru di SMAN 1 Rantau, Rabu (15/9/2021). (banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved