Berita Batola

Larangan Berjualan di Jalur Hijau Wilayah Kabupaten Batola, Begini Tanggapan Pedagang

Pedagang dilarang Pemkab Batola untuk berjualan di jalur hijau Trans Kalimantan, berencana pindah ke kios sewaan yang berada di seberangnya.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/TABRI
Warung yang berjualan di jalur hijau, wilayah Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (19/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pemerintah Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, keluarkan surat edaran larangan pedagang berjualan di jalur hijau.

Hal ini juga berlaku bagi pedagang yang membuka lapak atau warung-warung di sepanjang jalan setempat.

Penuturan Zainuddin, pedagang nasi dan gorengan di wilayah Desa Puntik Luar, Batola, telah menerima surat  edaran tersebut dari petugas. Isi surat, larangan berjualan di jalur hijau

"Edaran saya terima pekan lalu. Tidak masalah, jika memang harus dipindah," ungkapnya, Minggu (19/12/2022).

Dirinya telah menyiapkan antisipasi untuk memindah warung jualannya ke seberang jalan, namun akan merogoh kantong membayar sewa tempat.

Baca juga: Jalan Rusak Pasca Banjir di Semangat Dalam Batola Mulai Dilakukan Pemeliharaan Berkala

Baca juga: Terdampak Banjir Rob, Jalan Menuju Desa Kuala Lupak Batola Menyempit

Sedangkan warungnya yang berada di jalur hijau, tidak keluar uang sewa apapun alias gratis. Meskipun,  bangunannya tidak permanen, hanya beratap terpal. 

"Sewa tempat baru yang di seberang itu Rp 400 ribu per bulan Sudah saya bayar beberapa hari lalu," terangnya. 

Meski harus bergeser tempat jualan, Zainuddin berharap pelanggannya tidak hilang dan tetap setia mampir. 

Selain itu itu, dia juga mengaku ada baiknya berpindah ke bangunan yang lebih kokoh karena tidak khawatir lagi bahaya dari pengendara yang melintas atau tiupan angin kencang. 

Hal ini berkenaan dengan beberapa kali pengalaman yang dialami, ia dan warga yang berteduh panik saat hujan deras disertai angin kencang.

Baca juga: Kades Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Batola Belum Ditahan

Baca juga: Disdukcapil Batola Teken Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Dinkes, Layani Data Kependudukan

Camat Mandastana, Akhmad Husaini, saat dikinformasi membenarkan mengenai surat berisi larangan jualan di jalur hijau

Dirinya berharap warga yang merasa melanggar edaran tersebut bisa kooperatif mematuhi, sehingga terciptanya kenyamanan bersama

"Surat edaran tersebut mengingatkan mereka bahwa ada aturan yang melarang. Jadi, warga harap memakluminya," tandas Husaini.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved